Sri Mulyani: Kuartal I, Bea Cukai Blokir 674 Importir Nakal
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
- P-31/BC/2009 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 Tentang Tatalaksana Registrasi Importir
- Importir Diseleksi Kembali
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang Registrasi Importir
- World Bank Group President Zoellick Appoints Indonesian Finance Minister, Sri Mulyani Indrawati, as Managing Director, World Bank Group
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Bea dan Cukai Priok bekerja sesuai aturan’
- Kinerja PFPD Bea & Cukai Priok dikeluhkan
- SPt importir jadi basis intensifikasi PPN Impor
- Bea dan Cukai Waspadai Arus Impor Barang
- Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)