Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 Tentang Tata Cara Pendirian Dan Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat
PER- 10/BC/2011
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 Tentang Tata Cara Pendirian Dan Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat
PER- 10/BC/2011