Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 Tentang Tata Cara Pendirian Dan Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat
PER- 10/BC/2011
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
- P-35/BC/2010
- 242_PMK.04_2009.pdf
- Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Yang Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
- 241_PMK.042009.pdf
- PER-5 /BC/2011
- 240_PMK.03_2009.pdf
- P-30/BC/2010
- 102/PMK.04/2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tanggal 31 Agustus 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor