Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
P-35_BC_2010.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
- P-35/BC/2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tanggal 31 Agustus 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
- Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Yang Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DLM PABEAN KE TEMPAT LAIN DLM PENGAWASAN PABEAN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 tanggal 2 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018 tanggal 17 April 2018 Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- 102/PMK.04/2010
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 7/BC/2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai