PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM PABEAN KE TEMPAT LAIN DALAM PENGAWASAN PABEAN
P-23/BC/2009
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2010 Tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018 tanggal 17 April 2018 Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- 240_PMK.03_2009.pdf
- Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera
- 64/M-DAG/PER/9/2016 Ketentuan Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean…
- 241_PMK.042009.pdf
- P-21/BC/2009 Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang
- Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Yang Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang
- Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat