KPK ‘gerebek’ Kantor BC Priok
JAKARTA: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta rupiah di meja-meja pelayanan bea cukai
dalam inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.
Sidak tersebut dilakukan tim gabungan KPK dan tim kepatuhan internal Ditjen Bea Cukai. Sedikitnya 50 orang anggota tim
gabungan menggelar sidak di setiap meja kerja di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok tersebut.
Ke-50 orang itu terbagi dalam dua tim. Tiap-tiap tim memeriksa jalur impor bagi pengimpor yang hanya memerlukan pemeriksaan
dokumen (jalur hijau) dan jalur impor bagi pengimpor yang memerlukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang (jalur merah).
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin yang juga turut dalam sidak itu mengatakan tim gabungan berhasil menemukan
sejumlah amplop berisi uang di beberapa meja kerja, uang yang ditemukan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Hasil sementara ada beberapa amplop dari beberapa perusahaan,” katanya.
Jasin menuturkan beberapa amplop tertera tulisan jenis dokumen, nama perusahaan, dan peruntukan uang, misalnya ‘uang makan’.
Dia memerinci isi dari amplop-amplop itu bervariasi. Tim gabungan menemukan sejumlah amplop yang berisi uang Rp4 juta, Rp5
juta, dan Rp14 juta. “Ada juga yang dalam bentuk dolar [AS].”
Selain menemukan uang di dalam amplop, menurut Jasin, tim juga menemukan beberapa lembar bukti transfer.
“Sejauh ini enam pegawai diperiksa. Dari jalur merah [jalur pengurusan barang berbahaya] uang yang didapat sekitar Rp100 juta dan
sekitar Rp75 juta dari jalur hijau [jalur pengurusan barang tidak berbahaya]. Itu baru yang cash belum yang transfer. Ini pun belum
final karena penghitungan masih berlangsung,” tuturnya.
Jasin menuturkan modus operandi pungutan liar tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yaitu petugas keamanan (satpam) atau
petugas cleanig service.
“Amplopnya yang ditulisi uang makan itu dititipkan kepada satpam atau cleaning service tapi disertai dengan nomor dokumen yang
bersangkutan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan itu, kata Jasin, KPK akan melihat unsur tindak pidananya, apakah termasuk tindak pidana korupsi atau
hanya administratif. “Kalau administratif, akan ditangani pihak Dirjen Bea Cukai, tapi kalau korupsi akan ditangani KPK karena
tertangkap tangan,” jelasnya.
Penggeledahan tersebut diawali dengan penyamaran petugas KPK yang menyamar sebagai orang yang sedang mengurus
dokumen ekspor-impor. Karena melihat hal yang mencurigakan yakni adanya amplop yang berserakan di lantai, kemudian tim KPK
mulai menggeledah kantor Bea Cukai Tanjung Priok sekitar pukul 14.00.
Selain Jasin, turut dalam penggeledahan itu a.l. Ketua KPK Antasari Azhar dan Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja.
Eksepsi Artalyta ditolak
Dalam perkembangan lain, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin menolak eksepsi (keberatan) Artalyta
Suryani, terdakwa perkara suap sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan, dan kuasa hukumnya.
“Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Mansurdin
Chaniago dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi Artalyta, maka jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melanjutkan
dakwaannya.
Menurut hakim, keberatan Artalyta tentang perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik KPK di mana pada
waktu itu Artalyta (masih berstatus tersangka) tidak didampingi penasihat hukumnya, tak bisa diterima. Karena, berdasarkan pasal
115 KUHAP, kehadiran penasihat hukum dalam setiap pemeriksaan tersangka bukan suatu kewajiban.
Adapun untuk keberatan Artalyta tentang penyebutan nama Ayin, hakim berpendapat pada BAP 228 menyebutkan Artalyta
membenarkan pertanyaan penyidik KPK bahwa dirinya memiliki nama panggilan Ayin.
Menanggapi putusan itu, ketua tim kuasa hukum Artalyta, O.C. Kaligis, menyatakan akan mempertimbangkan dulu dan tetap akan
berupaya membuktikan bahwa perkara kliennya bukan pidana korupsi. (15) (redaksi@bisnis.co.id)