, Penegasan Mengenai Ketentuan Berkaitan Dengan Penerapan Secara Penuh (mandatory) PDE BC 2.3
S-410_BC_2010.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
- Pengumuman ttg Penerapan scr Penuh Sistem Komputer Pelayanan Ekspor dan Outward Manifes Sentralisasi & Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1434 H
- KEP-30/BC/2010 (Perubahan KEP-25/BC/2010)
- SURAT EDARAN PENEGASAN PELAKSANAAN
- Peraturan Menteri Perindustrian No 3 Tahun 2018 Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
- Pengumuman tentang Penerapan SKP Impor dan Inward Manifest Sentralisasi
- undangan sosialisasi NSW EXPORT TANJUNG PRIOK
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017.
- PP mengenai NPWP Wanita Kawin
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
- Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto