Freight Forwarder > Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada BarangPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang This entry was posted in Peraturan Pemerintah - DECREE and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.