Mekanisme Pemberian Jawaban Konfirmasi Dan Legalisasi Terkait SPTNP, SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Kepada Direktorat Jenderal Pajak
SE-34BC_2010.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- PER- 53/PJ/2010
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE- 138/PJ/2010, Tanggal 15 December 2010
- KEP-33/BC/2010
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2008
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-46/PJ/2010, Tanggal 19 October 2010
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Keberatan
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-36/PJ/2010,
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-62/PJ/2010, Tanggal 22 December 2010
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-49/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010