Freight Forwarder > Pajak - Tax > PERDIRJEN PAJAK:PER-15/PJ/2011

PERDIRJEN PAJAK:PER-15/PJ/2011

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 15/PJ/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010
TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG
DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

a.bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, perlu menetapkan tata cara penerbitan Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor emas batangan bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang
industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan impor sementara diatur
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha
di Bidang Lain, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Mengingat:

1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN
KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain diubah dengan menyisipkan 7 (tujuh) Pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yaitu Pasal 3A, Pasal
3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, dan Pasal 3G, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3A

(1)
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor emas batangan yang akan diproses untuk
menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
(2)
Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3B

(1)
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas :
a.
impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1.barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang
paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara
pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3.barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan
penanggulangan bencana;
4.barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk
umum;
5.barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6.barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7.peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8.barang pindahan;
9.barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah
tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
10.barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
11.persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
12.barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
13.vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14.buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
15.kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal
tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan
penangkapan ikan nasional;
16.pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
17.kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan
digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
18.peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
19.barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja
Sama.
b.
Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

(2)
Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pasal 3C

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A ayat (2) adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor.

Pasal 3D

(1)
Permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) diajukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :

a.Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas, yang menjelaskan jumlah ekspor
perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Impor serta pernyataan rincian Berat Emas, yang menjelaskan jumlah ekspor
perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
c.Pemberitahuan Rencana Ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan Rencana Impor emas batangan dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak hanya dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A
ayat (2) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan
permohonan Surat Keterangan Bebas;
b.tidak mempunyai tunggakan pajak.

Pasal 3E

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima
lengkap.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan
Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) dalam jangka waktu 2
(dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
(4)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A
ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan
menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3F

(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) harus
menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas yang
dilampiri dengan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang dan/atau Pemberitahuan Impor Barang/Customs Declaration atas
ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.
(2)
Bentuk formulir Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan
Bebas tetapi belum melaksanakan ekspor perhiasan emas.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat :

a.tanggal 15 Juli, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Januari sampai dengan Juni;
b.tanggal 15 Januari, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Juli sampai dengan Desember.
(5)
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur
termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(6)
Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan himbauan
tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkan himbauan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Wajib
Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat
diberikan Surat Keterangan Bebas untuk Tahun Pajak berikutnya.

Pasal 3G

Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Enter your email address:

Freight ForwarderPERDIRJEN PAJAK:PER-15/PJ/2011PERDIRJEN PAJAK:PER-15/PJ/2011
Freight Forwarder Indonesia PERDIRJEN PAJAK:PER-15/PJ/2011 This entry was posted in Pajak - Tax. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.