Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015, |
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. |
Keenam International » Pajak - Tax » 191/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015, |
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. 191/PMK.010/2015 International Freight Forwarder Indonesia Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tanggal 10 Nopember 2015, 192/PMK.03/2015 29/PMK.03/2015 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tanggal 20 Nopember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Continue reading 191/PMK.010/2015