Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tanggal 2 Pebruari 2015, |
tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
Keenam International » Pajak - Tax » Peraturan Pemerintah - DECREE » 18/PMK.10/2105
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tanggal 2 Pebruari 2015, |
tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tanggal 2 Pebruari 2015, tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. International Freight Forwarder Indonesia Jakarta: 43/PMK.010/2015 223/PMK.011/2014 PPN Jasa Pendidikan 158/PMK.010/2015 192/PMK.03/2015 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 17 Jenis Jasa Bebas PPN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 30/PMK.03/2011 80/pmk.03/2012. Jasa angkutan … Continue reading 18/PMK.10/2105