| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 tanggal 9 Maret 2015, |
| tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015,
- 158/PMK.010/2015
- 18/PMK.10/2105
- 192/PMK.03/2015
- 223/PMK.011/2014 PPN Jasa Pendidikan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tanggal 20 Nopember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 tanggal 2 Nopember 2015,
- 193/PMK.03/2015
- 106/PMK.010/2015