PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.03/2012 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI(peraturan, 29-05-2012, format |
80/PMK.03/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.03/2012 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI(peraturan, 29-05-2012, format |
80/PMK.03/2012