Klarifikasi Tentang Penyalahgunaan Jabatan
Surat_Dir.PPKC.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Hasil Survey Pengaduan Pengguna Jasa Terhadap Pelayanan Kepabeanan
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- TERAPKAN BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA TAHUN 2017, BEA CUKAI BERIKAN SOSIALISASI PADA PENGGUNA JASA
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- KELUH KESAH PENGGUNA JASA
- Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- Materi sosialisasi AEO untuk pengguna jasa
- Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
- Program Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
- Keberatan Di Bidang Kepabeanan 217/PMK.04/2010