BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI NEGARA PHILIPINA
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 175/PMK.011/2011
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 ANTI DUMPING IMPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, RRC DAN TAIWAN
- PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2017 tanggal 22 Nopember 2017, tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 tanggal 16 Maret 2018, tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap lmpor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 tanggal 9 Januari 2017, tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam.
- Bea Masuk Anti dumping BOPP Nomor 89/PMK.011/2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Uncoated Writing And Printing Paper
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017.
- 176/PMK. 011/2011 PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIIN AWNING DAN KERAI MATAHARI
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 tanggal 4 Januari 2018, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya.