Home > Bea Cukai > S-368/BC.8/2010 (Kepada Para Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai)

S-368/BC.8/2010 (Kepada Para Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai)

Freight Forwarder
Freight Forwarder
Freight Forwarder

Klarifikasi Tentang Penyalahgunaan Jabatan

Surat_Dir.PPKC.pdf

Freight Forwarder Readers who read this page, also read :

  • Hasil Survey Pengaduan Pengguna Jasa Terhadap Pelayanan Kepabeanan
  • Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
  • Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
  • KELUH KESAH PENGGUNA JASA
  • Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
  • P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
  • Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
  • Program Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
  • Petunjuk Teknis Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari Dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
  • Keberatan Di Bidang Kepabeanan 217/PMK.04/2010
  • Freight ForwarderFreight ForwarderFreight Forwarder
    S-368/BC.8/2010 (Kepada Para Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai) This entry was posted in Bea Cukai and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

    Comments are closed.