- Bahwa format dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0) mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : PER-18/BC/2012 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 01 Juni 2012.
- Bahwa salah satu perubahan yang ada adalah penambahan pada elemen Data Transaksi Ekspor yaitu “Bank Devisa Hasil Ekspor (DHE)”.
- Terkait dengan perubahan format dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0) maka DIKC telah melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi Modul PEB. Modul PEB yang disempurnakan tersebut adalah Modul PEB versi 5.4.0 tanggal 01 Mei 2012.
Berdasarkan hal-hal-tersebut diatas, maka diberitahukan kepada pengguna jasa (Eksportir / PPJK) agar melakukan update Modul PEB, dengan melakukan download patch update Modul PEB beserta petunjuk update Modul PEB pada link download dibawah ini.