Jasa & Transportasi |
Kamis, 12/11/2009 |
Soekarno-Hatta dibuka 24 jam Konektivitas antarpulau masuk prioritas |
JAKARTA: Selain mengoperasikan empat pelabuhan utama secara penuh, pemerintah juga membuka layanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, 24 jam mulai Januari 2010 untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa angkutan udara. “Selain optimalisasi national single window, supaya kegiatan ekspor impor tidak terhambat, kami juga minta pengoperasian 24 jam empat pelabuhan utama sekarang, termasuk Bandara Soekarno-Hatta,” kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi seusai membuka Rapat Koordinasi Teknis Penelitian Transportasi, kemarin.
Pengoperasian pelabuhan 24 jam sehari dalam 7 hari seminggu termasuk dalam program 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II. Rencana operasional 24 jam penuh itu ditargetkan berlaku efektif mulai Januari 2010. Keempat pelabuhan tersebut, yakni Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Makassar, dan Belawan Medan. Adapun bandara internasional yang akan dioperasikan 24 jam penuh adalah Soekarno-Hatta, Cengkareng. Menhub memaparkan program operasi 24 jam itu untuk mendukung pelaksanaan national single window yang membutuhkan koordinasi antarinstansi di pelabuhan dan bandara, termasuk Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan. Program operasi 24 jam bertujuan meningkatkan arus kargo dan penumpang di dalam negeri. “Kita harus koordinasikan dengan baik supaya kalau ada kargo masuk pukul 2 pagi, bagaimana pelayanannya. Itu target kita bersama, agar kita bisa buktikan jika hal itu dilakukan dengan baik keluhan pelayanan kapal selama ini bisa terhindar,” ujarnya. Freddy mengharapkan pelayanan 24 jam itu didukung instansi lain di pelabuhan dan bandara demi kepentingan pelayanan publik. “Semuanya, termasuk Bea Cukai dan pelayanan visa on arrival. Itu sudah dicoba kemarin sewaktu tenaga kerja Indonesia pulang dari Kuwait. Kami bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM untuk pelaksanaan itu [visa on arrival],” papar Menhub. Konektivitas antarpulau Selain rencana operasional pelabuhan dan bandara 24 jam, Menhub menekankan konektivitas antarpulau masuk dalam program prioritas Dephub. Dia menargetkan dalam waktu 1 tahun, sejumlah pelabuhan di daerah terpencil akan dibuka tanpa mengeluarkan anggaran lagi. “Karena sudah ditetapkan dalam APBN, dan gak mungkin mencari dana lagi,” jelasnya. Wakil Menhub Bambang Susantono menyatakan perekonomian Indonesia berpotensi tumbuh 7%-8% jika konektivitas di dalam negeri meningkat dibandingkan dengan kondisi saat ini. “Pertumbuhan ekonomi bisa capai 7%-8% kalau konektivitas berjalan baik,” katanya. Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo menambahkan prosedur operasional 24 jam di pelabuhan menyangkut lintas institusi karena banyak pihak yang menangani ekspor impor di pelabuhan. Dephub segera mengundang semua instansi di pelabuhan guna mengoordinasikan program operasional 24 jam di pelabuhan. “Tujuannya tidak bisa ditawar, 24 jam sudah harga mati,” tegas Sunaryo. Dia menargetkan pelayanan 24 jam dapat diterapkan di semua instansi guna memberikan layanan publik yang tepat waktu dan tepat mutu. Untuk pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di Tanjung Priok, pihaknya segera menggelar koordinasi untuk memecahkan kebuntuan masalah bongkar muat di pelabuhan pada pekan ini. “Bagaimana kita memberikan peluang sebesar-besarnya agar tenaga kerja bongkar muat bisa mendukung layanan 24 jam di pelabuhan,” ujarnya. Sunaryo menambahkan pihaknya segera meresmikan otoritas pelabuhan di sejumlah pelabuhan, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.61/2009 tentang Kepelabuhanan |
FREIGHT FORWARDER INDONESIA
Keenam International Air Transport
International Freight Forwarder Indonesia
Jasa Freight Forwarding Resmi Indonesia
Feel Free to Contact usRukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya 81 Jakarta Barat 11170 IndonesiaPhone: +62-21 6010183 / 6498456 / 6288186
Fax: +62-21 6003261
Email: KeenamInternational@gmail.com / cs@keenam.co.idUrl: Keenam.co.id
Freight Forwarder
Enter your email
-
Freight Forwarder
- Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window.
Search