MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PERMEN-KP/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 50/PERMEN-KP/2017 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB
PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN
HASIL PERIKANAN