PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 95 TAHUN 2018
TENTANG EKSPOR BATU BARA DAN PRODUK BATU BARA
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 118 tahun 2018 tentang impor barang modal dalam keadaan tidak baru
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 52/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Tanda Tera Tahun 2010 (07/10/09)
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 03/M-DAG/PER/1/2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2010 β 2014
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 47/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-Dag/Per/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung (16/09/09)
- 74 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 57… Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu New
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (16/09/09)
- no 42 Tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- 18 Tahun 2018 Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
- Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR: 64/M-DAG/PER/12/2009 dan NOMOR: PB.03/MEN/2009 tanggal 23 Desember 2009 Tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia
- 17 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru