DJBC, Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 Tentang Tatalaksana Registrasi Importir
http://www.beacukai.go.id/library/readLib.php?ID=4690&Ch=112
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- P-31/BC/2009 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 Tentang Tatalaksana Registrasi Importir
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang Registrasi Importir
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
- . Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-06/BC/2018 Tanggal 21 Maret 2018 Tentang: Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 Tentang Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 7/BC/2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya