Peraturan Direktur Jenderal Nomor : PER-44/BC/2011
Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Direktur jenderal Nomor : PER-43/BC/2011
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-2/PJ/2011
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2011 TANGGAL 11 JANUARI 2011
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak – Nomor PER-27/PJ/2011
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ/2011 TANGGAL 20 JANUARI 2011
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-11/PJ/2011
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat