Peraturan Direktur jenderal Nomor : PER-43/BC/2011
Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 Tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu
Keenam International Β» Bea Cukai - Customs Β» Peraturan Direktur jenderal Nomor : PER-43/BC/2011