Keenam International » Bea Cukai - Customs » Export Import » Panduan Ekspor Impor Resmi: Dokumen, PIB & PEB

Panduan Ekspor Impor Resmi: Dokumen, PIB & PEB

Ekspor Impor Resmi Indonesia

Panduan Ekspor Impor Resmi di Indonesia: Prosedur, Dokumen dan Biaya

Ekspor dan impor merupakan kegiatan penting dalam perdagangan internasional.

Perusahaan Indonesia dapat mengekspor produk jadi ke berbagai negara, sementara industri dalam negeri mengimpor bahan baku, komponen, dan mesin untuk mendukung proses produksi.

Namun, sebelum barang dikirim, perusahaan perlu memastikan bahwa transaksi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Istilah ekspor impor resmi sering digunakan untuk menggambarkan pengiriman yang dilakukan menggunakan dokumen dan prosedur perdagangan yang sesuai.

Dalam praktiknya, proses tersebut mencakup identifikasi pihak yang bertanggung jawab, pemeriksaan klasifikasi barang, ketentuan larangan dan pembatasan, serta penyelesaian kewajiban kepabeanan.

Panduan ini membahas langkah-langkah utama yang perlu dipahami oleh eksportir, importir, dan tim logistik sebelum mengatur pengiriman internasional.

1. Pengertian Ekspor dan Impor

Menurut ketentuan kepabeanan Indonesia, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Sebaliknya, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Dalam perdagangan komersial, kegiatan tersebut biasanya didukung oleh dokumen transaksi dan dokumen transportasi.

Untuk pengiriman yang termasuk dalam mekanisme pemberitahuan pabean tertentu, eksportir atau importir perlu menyampaikan pemberitahuan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, ekspor-impor resmi bukan sekadar memilih perusahaan pengiriman yang menggunakan istilah “legal” dalam iklannya.

Kepatuhan harus dapat ditinjau dari transaksi, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen dan prosedur yang digunakan.

2. Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Proses Ekspor Impor?

Beberapa pihak yang umum terlibat adalah:

PihakPeran umum
EksportirMelaksanakan kewajiban ekspor yang relevan
ImportirMelaksanakan kewajiban impor yang relevan
SupplierMenyediakan barang dan dokumen sesuai transaksi
PembeliMemenuhi kewajiban sesuai kontrak
Freight forwarderMengoordinasikan pengangkutan dan layanan logistik
PPJKMengurus kewajiban kepabeanan berdasarkan kuasa dan ketentuan
CarrierMenyediakan layanan pengangkutan laut atau udara
Bea CukaiMenjalankan kewenangan kepabeanan berdasarkan hukum

Satu perusahaan dapat menyediakan beberapa jenis layanan, tetapi kewenangan serta tanggung jawab masing-masing pihak harus tetap dibedakan.

Hal ini penting ketika perusahaan menggunakan jasa forwarder untuk membantu proses ekspor atau impor.

3. Persiapan Identitas Usaha dan Perizinan

Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor-impor perlu memeriksa status usaha dan ketentuan perizinan yang relevan.

Di Indonesia, Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan bagian dari sistem identitas dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Namun, kepemilikan NIB tidak berarti setiap perusahaan otomatis boleh mengimpor atau mengekspor semua jenis barang tanpa persyaratan tambahan.

Terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan:

  • Jenis barang.
  • Kegiatan usaha.
  • Klasifikasi komoditas.
  • Tujuan penggunaan.
  • Negara asal atau tujuan.
  • Status dan fasilitas yang dimiliki perusahaan.

Produk tertentu dapat memerlukan persetujuan atau dokumen dari instansi teknis yang berwenang.

Peraturan harus diperiksa berdasarkan transaksi sebenarnya.

4. Kenali HS Code Sebelum Mengatur Pengiriman

HS Code adalah sistem klasifikasi yang digunakan dalam perdagangan internasional.

Klasifikasi barang berpengaruh terhadap penentuan tarif dan pemeriksaan ketentuan yang berkaitan dengan komoditas.

Contohnya, mesin industri, bahan kimia, resin plastik, barang elektronik, dan produk kertas dapat berada dalam kelompok HS yang berbeda.

Bahkan dua barang dengan bentuk fisik mirip mungkin membutuhkan klasifikasi berbeda apabila komposisi atau fungsinya tidak sama.

Informasi untuk Pemeriksaan HS Code

Sebelum menentukan klasifikasi, siapkan:

  1. Nama barang yang tepat.
  2. Fungsi produk.
  3. Komposisi atau material.
  4. Spesifikasi teknis.
  5. Foto atau katalog.
  6. Bentuk dan kondisi barang.
  7. Dokumen pendukung dari produsen.

Jangan memilih HS Code hanya karena pernah digunakan supplier atau importir lain.

Gunakan uraian tarif, catatan bagian atau bab, dan ketentuan klasifikasi yang berlaku.

Referensi dapat diperiksa melalui Indonesia National Trade Repository dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. Dokumen Ekspor Impor yang Umum Digunakan

Commercial Invoice

Commercial invoice merupakan dokumen yang menjelaskan transaksi antara penjual dan pembeli.

Informasi yang umumnya dicantumkan meliputi identitas pihak, uraian barang, kuantitas, nilai transaksi, dan persyaratan komersial.

Packing List

Packing list memuat rincian fisik pengiriman, termasuk jumlah paket, jenis kemasan, ukuran, berat, dan jumlah barang.

Bill of Lading

Bill of lading merupakan dokumen pengangkutan yang berkaitan dengan pengiriman melalui laut.

Air Waybill

Air waybill digunakan dalam pengangkutan kargo melalui udara.

Certificate of Origin

Certificate of Origin dapat digunakan untuk membuktikan asal barang, termasuk dalam konteks fasilitas perdagangan tertentu.

Dokumen Perizinan dan Teknis

Barang tertentu dapat membutuhkan izin, sertifikat, hasil pemeriksaan, atau dokumen keselamatan.

Persyaratan tersebut bergantung pada karakteristik komoditas dan regulasi yang berlaku.

6. Mengenal PEB untuk Kegiatan Ekspor

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan dalam prosedur ekspor yang relevan.

PEB dibuat berdasarkan informasi dan dokumen pelengkap yang sesuai.

Dokumen yang dapat menjadi dasar antara lain commercial invoice, packing list, dan dokumen lain yang diperlukan berdasarkan transaksi.

Bea Cukai juga telah mengatur mekanisme wajib unggah dokumen pelengkap tertentu pada pengajuan PEB, termasuk invoice dan packing list.

Dokumen pengangkutan tertentu perlu dipenuhi sesuai mekanisme dan waktu yang ditetapkan.

Tidak seluruh pengeluaran barang menggunakan prosedur PEB yang sama karena terdapat pengecualian menurut ketentuan.

Eksportir harus memeriksa aturan yang berlaku pada jenis pengirimannya.

7. Mengenal PIB untuk Kegiatan Impor

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) digunakan dalam prosedur impor yang relevan, terutama impor untuk dipakai menurut ketentuan yang berlaku.

PIB menggunakan informasi dari dokumen pelengkap pabean.

Dokumen tersebut dapat mencakup:

  • Commercial invoice.
  • Packing list.
  • Bill of lading atau air waybill.
  • Informasi identifikasi barang.
  • Dokumen pemenuhan persyaratan impor.
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan.

Importir juga perlu memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor apabila berlaku, serta ketentuan larangan atau pembatasan.

Mekanisme pemeriksaan dan kewajiban penyampaian dokumen mengikuti jalur pelayanan dan aturan yang relevan.

8. Apa Itu Larangan dan Pembatasan Ekspor Impor?

Larangan dan pembatasan, sering disebut lartas, merupakan ketentuan atas barang tertentu yang tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bebas tanpa persyaratan.

Sebagian barang mungkin memerlukan izin atau persetujuan dari instansi teknis.

Produk lain mungkin dilarang dalam kondisi tertentu.

Status lartas harus diperiksa berdasarkan kode tarif dan peraturan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan nama dagang barang.

Contohnya, dua produk berbahan kimia mungkin mempunyai perlakuan berbeda jika komposisi dan klasifikasinya tidak sama.

Demikian pula, mesin baru dan mesin tidak baru dapat memiliki persyaratan impor berbeda.

Pemeriksaan sebelum pengiriman sangat penting karena koreksi dokumen setelah barang tiba dapat menjadi lebih kompleks.

9. Perbedaan Freight Forwarder dan PPJK

Freight forwarder membantu mengoordinasikan pengiriman melalui berbagai penyedia jasa logistik.

PPJK menjalankan kegiatan pengurusan kewajiban kepabeanan sesuai kewenangan, kuasa, dan ketentuan yang berlaku.

Kedua fungsi dapat saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Penggunaan freight forwarder tidak otomatis berarti seluruh prosedur dan izin akan ditangani tanpa keterlibatan importir atau eksportir.

Perusahaan perlu meminta penjelasan tertulis mengenai:

  • Cakupan pekerjaan.
  • Pihak yang menyiapkan dokumen.
  • Pihak yang mengajukan pemberitahuan pabean.
  • Tanggung jawab atas kebenaran data.
  • Biaya layanan.
  • Tahapan yang membutuhkan persetujuan pelanggan.

10. Pilihan Pengiriman FCL, LCL dan Air Freight

Full Container Load

FCL dapat dipertimbangkan ketika muatan sesuai untuk pengiriman menggunakan kontainer yang dialokasikan tersendiri.

Less than Container Load

LCL dapat digunakan untuk barang yang memenuhi ketentuan konsolidasi dan tidak membutuhkan kontainer penuh.

Air Freight

Air freight dapat dipertimbangkan untuk barang dengan kebutuhan waktu tinggi, asalkan memenuhi persyaratan pengangkutan udara.

FaktorFCLLCLAir Freight
Karakter muatanCocok untuk pengaturan kontainer tersendiriPengiriman kecil melalui konsolidasiKargo yang diterima maskapai
Perencanaan biayaBerdasarkan layanan kontainer dan biaya terkaitBerdasarkan volume/berat serta biaya konsolidasiBerdasarkan chargeable weight dan biaya terkait
PenangananMengikuti rencana stuffingMemungkinkan handling tambahanMengikuti prosedur kargo udara
KetersediaanBergantung rute dan peralatanBergantung konsolidatorBergantung maskapai dan jenis barang

Tidak ada satu metode yang selalu menjadi pilihan paling murah atau paling cepat untuk setiap shipment.

11. Memahami Incoterms dalam Transaksi

Incoterms digunakan dalam perdagangan internasional untuk menjelaskan sejumlah pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko antara pembeli dan penjual.

Beberapa aturan yang dikenal meliputi FCA, FOB, CIF, dan DAP.

Namun, penggunaannya harus sesuai dengan jenis transportasi dan ketentuan masing-masing aturan.

Sebagai contoh, FOB dan CIF dirancang untuk pengangkutan laut serta perairan darat.

Sementara itu, aturan seperti FCA dapat digunakan untuk berbagai moda angkutan.

Dalam kontrak, sebutkan aturan Incoterms, versi, dan lokasi yang disepakati.

Incoterms tidak menggantikan kewajiban kepabeanan atau perizinan komoditas.

12. Cara Memperkirakan Biaya Ekspor Impor

Biaya logistik dan kewajiban perdagangan dapat meliputi:

Harga barang: nilai transaksi berdasarkan kontrak.

Freight: biaya pengangkutan utama internasional.

Origin charges: biaya terkait kegiatan di lokasi asal.

Destination charges: biaya handling di tujuan.

Customs services: biaya jasa penanganan kegiatan kepabeanan dalam cakupan yang disepakati.

Bea masuk dan pajak: kewajiban negara untuk barang yang memenuhi ketentuan.

Asuransi: biaya perlindungan kargo jika digunakan atau dipersyaratkan.

Trucking: transportasi darat sesuai kebutuhan.

Storage atau delay charges: biaya yang mungkin timbul apabila terdapat keterlambatan atau kondisi tertentu.

Perusahaan sebaiknya meminta quotation dengan rincian biaya, bukan hanya harga freight utama.

13. Kesalahan Umum dalam Proses Ekspor Impor

Kesalahan 1 — Menggunakan HS Code Tanpa Pemeriksaan

Kode tarif disalin dari transaksi yang berbeda.

Perbaikan: klasifikasikan berdasarkan produk yang sebenarnya.

Kesalahan 2 — Menganggap Semua Izin Telah Dipenuhi oleh Forwarder

Importir atau eksportir tidak memeriksa kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya.

Perbaikan: tentukan pembagian peran sejak awal.

Kesalahan 3 — Dokumen Tidak Konsisten

Deskripsi, jumlah, berat, atau nilai barang berbeda antara invoice dan packing list.

Perbaikan: lakukan pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Kesalahan 4 — Tidak Memperhatikan Lartas

Barang sudah dikirim sebelum persyaratan produk diperiksa.

Perbaikan: lakukan pemeriksaan regulasi sebelum booking.

Kesalahan 5 — Mengabaikan Biaya Tujuan

Quotation hanya memperlihatkan biaya pengangkutan utama.

Perbaikan: bandingkan seluruh komponen biaya yang relevan.

Kesalahan 6 — Ketentuan Incoterms Tidak Jelas

Pembeli dan penjual memiliki pemahaman berbeda mengenai siapa yang menanggung biaya tertentu.

Perbaikan: tulis aturan dan lokasi penyerahan secara jelas dalam kontrak.

14. Checklist Ekspor Impor Resmi

Identitas dan Barang

  • Identitas eksportir atau importir jelas.
  • Kegiatan usaha dan persyaratan terkait diperiksa.
  • Nama serta spesifikasi barang tersedia.
  • HS Code ditinjau.
  • Ketentuan larangan dan pembatasan diperiksa.
  • Status barang baru atau tidak baru diperiksa jika relevan.

Dokumen Transaksi

  • Commercial invoice tersedia.
  • Packing list sesuai dengan barang.
  • Incoterms disepakati.
  • Dokumen asal barang disiapkan bila relevan.
  • Dokumen teknis dan perizinan tersedia bila diperlukan.

Pengaturan Pengiriman

  • Moda FCL, LCL atau air freight dipilih.
  • Kelayakan packing diperiksa.
  • Jadwal dan rute dikonfirmasi.
  • Penawaran biaya ditinjau secara lengkap.
  • Asuransi dipertimbangkan.
  • Tanggung jawab pengurusan dokumen disepakati.

Prosedur Kepabeanan

  • Kewajiban PEB atau PIB diperiksa.
  • Data pemberitahuan sesuai dokumen.
  • Kewajiban bea dan pajak diperhitungkan.
  • Dokumen pelengkap disiapkan sesuai prosedur.
  • Izin pengeluaran atau pemuatan diperoleh jika disyaratkan.

Penerimaan Barang

  • Transportasi lokal disiapkan.
  • Alamat tujuan diverifikasi.
  • Jadwal penerimaan dikonfirmasi.
  • Jumlah dan kondisi barang diperiksa saat penerimaan.

15. Kapan Sebaiknya Menghubungi Freight Forwarder?

Freight forwarder dapat dilibatkan sejak tahap perencanaan pembelian atau penjualan.

Koordinasi awal berguna ketika transaksi melibatkan beberapa lokasi, moda pengiriman, atau pihak pengangkut.

Untuk kargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti mesin berat dan bahan kimia, pemeriksaan karakteristik barang perlu dilakukan sebelum booking.

Salah satu penyedia freight forwarding yang beroperasi dari Jakarta adalah Keenam International.

Perusahaan ini menyatakan telah beroperasi sejak 1993 dan menawarkan layanan sea freight, air freight, FCL/LCL, serta koordinasi dokumentasi ekspor-impor.

Namun, kelayakan layanan tetap harus dikonfirmasi berdasarkan kebutuhan shipment yang sebenarnya.

FAQ Ekspor Impor Resmi

Apakah memiliki NIB berarti perusahaan bebas mengimpor semua barang?

Tidak. Perusahaan perlu memenuhi ketentuan usaha serta persyaratan produk yang relevan.

Apa perbedaan PIB dan PEB?

PIB berkaitan dengan pemberitahuan pabean impor, sedangkan PEB digunakan dalam prosedur pemberitahuan pabean ekspor.

Apakah semua barang dikenakan bea masuk?

Ketentuan tarif dan fasilitas berbeda sesuai klasifikasi, asal, peraturan, dan mekanisme impor. Tidak ada satu ketentuan yang berlaku sama untuk seluruh produk.

Apakah memakai freight forwarder menjamin tidak ada pemeriksaan?

Tidak. Pemeriksaan dan keputusan kepabeanan berada dalam kewenangan instansi terkait.

Apakah pengiriman door-to-door termasuk semua pajak?

Tidak otomatis. Periksa penawaran dan pembagian kewajiban berdasarkan transaksi.

Bagaimana memeriksa HS Code serta lartas?

Gunakan spesifikasi barang dan informasi pada sistem serta ketentuan resmi yang berlaku.

Apakah semua barang bisa dikirim menggunakan LCL?

Tidak. Barang harus memenuhi persyaratan konsolidasi dan penerimaan penyedia layanan.

Kesimpulan

Ekspor impor resmi tidak hanya berkaitan dengan memilih perusahaan pengiriman.

Kegiatan ini membutuhkan identifikasi komoditas, kejelasan peran importir dan eksportir, klasifikasi HS Code, pemeriksaan perizinan, serta dokumen dan biaya yang konsisten.

Dengan menyiapkan informasi sejak sebelum pengapalan, perusahaan dapat mengurangi masalah administratif yang sebenarnya dapat diidentifikasi lebih awal.

Langkah terpenting adalah memastikan bahwa seluruh kewajiban perdagangan dan kepabeanan telah dipahami oleh pihak yang bertanggung jawab.

Referensi Resmi

Untuk pemeriksaan prosedur dan ketentuan yang berlaku:

Kontak Freight Forwarding — Keenam International

Untuk perusahaan yang membutuhkan layanan freight forwarding internasional:

Alamat Kantor

Rukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya No. 81
Jakarta Barat 11170 Indonesia

Google Maps: https://maps.app.goo.gl/PpUp9C19MJDtYZrW8

Phone: +62-21-6010183 / 6498456
Fax: +62-21-6003261
WhatsApp: https://wa.me/6285282767649
Email: KeenamInternational@gmail.com

International Website: https://keenaminternational.com
Website Indonesia: https://keenam.co.id
Instagram: https://www.instagram.com/keenamid
YouTube: https://www.youtube.com/@keenaminternational

Forwarder Forum menyediakan informasi edukasi umum. Ketentuan ekspor impor, klasifikasi tarif, perizinan, dan kewajiban kepabeanan perlu diperiksa berdasarkan produk serta transaksi yang sebenarnya.

Ekspor Impor Resmi Indonesia
Ekspor Impor Resmi Indonesia