| Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai |
|
![]() |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 11 April 2017, tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Keberatan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 4/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
- Keberatan Di Bidang Kepabeanan 217/PMK.04/2010
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-38/BC/2017
