31/M-DAG/PER/5/2016 | Kentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan beracun |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tanggal 29 Nopember 2016, tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tanggal 18 Nopember 2016, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor.
- 77/M-DAG/PER/11/2016 Ketentuan Impor Ban
- 20/M-DAG/PER/3/2016 Ketentuan Impor Jagung
- 82/M-DAG/PER/12/2016 Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.04/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional.
- 08 Tahun 2018 Perubaan Kedua Atas Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tanggal 26 Januari 2016,
- Peraturan Menteri Perindustrian No 34 Tahun 2018 Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri.