Keenam International Β» Peraturan Pemerintah - DECREE Β» Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)

Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009 Tanggal 02 September 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)