daftar mesin bahan dan barang produksi dalam negeri yang tidak diberikan pembebasan Bea Masuk
permen-no.19(2010)-DaftarmesinprodDN
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2010 Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan tinta di dalam negeri, maka perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner)
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomer 01/PDN/SE/01/2010 Tentang Percepatan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Peraturan Bersama Mentri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 01 /PDN/SE/01/2010 tentang percepatan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- 29/M-DAG/PER/6/2009 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 29/M-DAG/PER/6/2009 tanggal 30 Juni 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku Dan Cakram Optik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tanggal 18 Nopember 2016, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tanggal 18 Desember 2018 Pembebasan bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
- Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Importasi Barang-Barang Yang Diperlukan Dalam Penanggulangan Bencana Alam
- 102/M-DAG/PER/12/2015 Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, Dan Mesin Printer Berawarna
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha