PP 23 Tahun 2018
PP atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib paak yang memiliki peredaran bruto tertentu
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tanggal 24 Agustus 2018 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
- Surat Edaran Dirjen Pajak, SE – 30/PJ/2013, 3 Juli 2013
- 102 Tahun 2018 Perubahan Atas Permendag Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tanggal 12 Pebruari 2018, tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tanggal 7 Pebruari 2018, tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
- 74 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2018 tanggal 21 September 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.