PERDIRJEN BEA CUKAI HAL ASURANSI DALAM NILAI PABEAN
2005-KepDirjen02BC2005_Asuransi[1]
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- PERDIRJEN BEA CUKAI 02/BC/2012
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
- 38/PMK.04/2005
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- 07/M-DAG/PER/2/2016 Penetapan Nilai Freight Dan Nilai Asuransi Dalam Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan…
- Kinerja PFPD Bea & Cukai Priok dikeluhkan
- Bea dan Cukai Priok bekerja sesuai aturan’
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang
- Bea Cukai Berlakukan PIB Versi 5
- PERDirjen 14/BC/2012