Tatalaksana Pengawasan
P-53BC_2010.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- P-31/BC/2009 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 Tentang Tatalaksana Registrasi Importir
- Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya
- Peningkatan Intensitas Pengawasan Melekat
- PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DLM PABEAN KE TEMPAT LAIN DLM PENGAWASAN PABEAN
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol (15/09/09)
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 53/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Peraturan Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2018 Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib
- IMPLEMENTASI INSW DI BELAWAN PER 21 OKT 2009
- SIARAN PERS KEMENDAG GESER PENGAWASAN LARTAS IMPORT DARI BORDER KE POST BORDER
- 36 Tahun 2018 Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan