PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPORBARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANGTERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM
DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL
SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM,
YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC