Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > 187/PMK.011/2012

187/PMK.011/2012

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPORBARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANGTERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM

DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL

SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM,

YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC

187/PMK.011/2012

Enter your email address:

Freight Forwarder187/PMK.011/2012187/PMK.011/2012
Freight Forwarder Indonesia 187/PMK.011/2012 This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.