PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 31/PMK.03/2011
tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 36/pmk.03/2007 tentang batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai
Freight Forwarder Readers who read this page, also read :


