PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK03/2008
TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH
HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN
DALAM BIDANG USAHA TERTENTU
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK03/2008
TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH
HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN
DALAM BIDANG USAHA TERTENTU