PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 130 TAHUN 2016
TENTANG JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tanggal 23 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2016 tanggal 27 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 tanggal 23 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016, tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tanggal 17 Nopember 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- PERGUB NO 193 tahun 2016
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP. 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara (Regulated Agent) sebagai pengganti peraturan terdahulu No. SKEP/255/IV/201
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tanggal 23 Mei 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tanggal 22 Maret 2016,