Freight Forwarder > Berita, News, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018   tanggal 13 Agustus 2018
Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

94/PMK.04/2018

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018   tanggal 13 Agustus 2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018   tanggal 13 Agustus 2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin. This entry was posted in Berita, News, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.