Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
- Presentasi Nilai Pabean 160/PMK.04/2010
- Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
- Database Nilai Pabean
- Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean
- Cara Pembebasan Bea Masuk Impor Kendaraan Bermotor Untuk Ekspor
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- Update modul PIB dalam rangka Permendag 45/M-DAG/PER/9/2009 : 17/M-DAG/PER/9/2010 tentang nomor API dan Penambahan respon konsultasi Nilai Pabean
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 tanggal 21 September 2018 Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)
- Daftar Kode Standar Internasional Yang Digunakan Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tanggal 18 Desember 2018 Pembebasan bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor