Penggenaan Sanksi Pelanggaran Pegawai di Depertemen Keuangan
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017, tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tanggal 6 Juni 2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tanggal 5 September 2017, tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.