30/M-DAG/PER/5/2017 | Ketentuan Impor Produk Hortikultura
|
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- 43/M-DAG/PER/6/2017 Perubahan Atas Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
- no 64 Tahun 2018 Perubahan Keempat Atas Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
- 16 Tahun 2018. Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 30/M-DAGPER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
- 30/M-DAG/PER/5/2012 Ketentuan Impor Produk Hortikultura
- 16/M-DAG/PER/4/2013 Ketentuan Impor Produk Hortikultura
- 71/M-DAG/PER/9/2017 Perubahan Kedua tentang ketentuan impor besi atau baja , baja panduan dan turunannya
- 12/M-DAG/PER/2/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tanggal 19 September 2017, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
- 64/M-DAG/PER/8/2017 Ketentuan import tekstil dan produk tekstil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2017 tanggal 22 Nopember 2017, tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.
- 82 Tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu 6.