NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS DENGAN PENGHASILAN BRUTO
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS DENGAN PENGHASILAN BRUTO < Rp.600.000.000,-
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tanggal 24 Agustus 2018 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- sumbangan keAgamaan yang dapat mengurangan penghasilan BRUTO
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017, tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.
- Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tanggal 5 September 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2010 TENTANG SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2010 Tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Yang Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas