32/M-DAG/PER/6/2013 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- 12/M-DAG/PER/2/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 23/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 57/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit (30/10/09)
- Nomor : 52/M-DAG/PER/12/2008 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 52/M-DAG/PER/12/2008 Tanggal 12 Desember 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- 29/M-DAG/PER/6/2009 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 29/M-DAG/PER/6/2009 tanggal 30 Juni 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku Dan Cakram Optik
- no 42 Tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi (14/09/09)
- 21/M-DAG/PER/6/2009 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 21/M-DAG/PER/6/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja
- 38/M-DAG/PER/8/2009 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tanggal 31 Agustus 2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit
- 44/M-DAG/PER/7/2014 Ketentuan Ekspor Timah
- 24/M-DAG/PER/4/2012 Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen