Penegasan Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 25/BC/2009 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Dan Surat Paksa
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Paksa
- S-1259/BC/2009
- SE-03BC_2010.PDF
- SURAT EDARAN PENEGASAN PELAKSANAAN
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2008
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-59/PJ/2009
- KEP-33/BC/2010
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-101/PJ/2009
- Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-08/BC/2009 Tentang L/C