Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 tanggal 21 September 2018 Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 tanggal 21 September 2018 Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018   tanggal 21 September 2018
Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)

134/PMK.04/2018

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018   tanggal 21 September 2018 Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018   tanggal 21 September 2018 Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 tanggal 21 September 2018 Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice) This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.