- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, pengguna jasa diwajibkan menggunakan sistem klasifikasi barang yang baru
- Terhadap importasi yang menggunakan skema FTA (Free Trade Area) diinformasikan bahwa pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan peraturan menteri keuangan yang sudah ada dan peraturan menteri keuangan tersebut masih menggunakan HS 2007.
- Apa bila pengguna jasa masih menggunakan HS 2007 dan kemudian di reject oleh sistem aplikasi pelayanan DJBC, maka pengguna jasa harus menyesuaikan pos tarif/klasifikasi barangnya dengan sistem yang baru
- Penetapan tarif yang menggunakan skema FTA harus menyesuaikan klasifikasi barang dengan HS 2012 ke HS 2007 dengan menggunakan tabel korelasi BTKI 2012 – BTBMI 2007.
Sistem klasifikasi barang yang baru dapat di download pada
- Direktori Perturan DJBC yaitu pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 yang beralamat di
http://www.beacukai.go.id/peraturan/index.ikc?page=detail/jenis/12/231/peraturan-menteri-keuangan/per-213-pmk-011-2011/penetapan-sistem-klasifikasi-barang-dan-pembebanan-tarif-bea-masuk-atas-barang-impor.html - Website Pusat Kebijakan Pendapatan Negara – Badan Kebijakan Fiskal yang beralamat di
http://www.tarif.depkeu.go.id
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian