Freight Forwarder > News > pencabutan skep 255/iv/2011

pencabutan skep 255/iv/2011

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

KARGO UDARA: Aturan Baru, Maskapai Boleh Periksa

O

JAKARTA–Kementerian Perhubungan mencabut peraturan No. SKEP 255/IV/2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos dan menggantinya dengan KP 152/2012 yang di antaranya mengatur bahwa pemeriksa kargo udara bukan lagi hanya perusahaan regulated agent, maskapai penerbangan dan pabrikan juga berwenang.

“Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.SKEP 255/IV/2011 tentang pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut pesawat udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat peraturan baru ini berlaku,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay, Minggu (24/6/2012).

Herry menjelaskan peraturan baru ini berlaku sejak penetapan 20 April 2012. Pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara harus menyesuaikan dengan KP 152/2012 paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini berlaku.

“KP 152 sudah ditetapkan sejak April 2012, namun baru akan disosialiasi kepada seluruh pemangku kepentingan pada awal Juli 2012,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan.

Artinya, imbuh Bambang, bandara-bandara lain selain Soekarno-Hatta harus sudah menerapkan peraturan mengenai pemeriksa kargo paling lambat pada 20 April 2013.

Menurut Bambang, latar belakang revisi aturan tersebut berdasarkan rekomendasi tim kecil yang antara lain terdiri dari asosiasi pengiriman barang, maskapai, maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Sekarang sudah dikeluarkan keputusan Dirjen Udara termasuk Petunjuk Pelaksana (Juklak). Jadi untuk menjadi pemeriksa barang dan kargo ada tiga pihak yang diperbolehkan yaitu maskapai, perusahaan RA, dan pabrikan sebagai known shipper atau known consignor,” tuturnya.

Ketentuan mengenai tiga pihak yang diperbolehkan melakukan pemeriksaan barang dan kargo itu tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 KP 152/2012. Pada ayat 2 disebutkan badan usaha angkutan udara yang pemeriksaan kargo dan pos dilakukan oleh badan hukum Indonesia harus termuat dalam program keamanan angkutan udara.

“Artinya, apabila maskapai ingin melakukan pemeriksaan kargo sendiri, maka harus dirubah aircraft operator security program (AOSP) nya. Kalau maskapai tidak melakukan pemeriksaan sendiri, maskapai bisa memilih perusahaan RA. Setiap RA atau pabrikan tersebut harus disertifikasi dan harus memenuhi persyaratan dalam KP baru ini, seperti sumber daya manusia (SDM) dan peralatan,” kata Bambang.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) M. Kadrial mengpresiasi upaya Kemenhub yang merevisi SKEP 255 menjadi KP 152. “Kami mengapresiasi, karena revisi ini memberi perubahan yang lebih baik, artinya masukan dari sejumlah pihak akhirnya diakomodasi,” ujarnya.

Perubahan yang paling menonjol, lanjut Kadrial, yakni memungkinkan pihak lain menjadi perusahaan RA tanpa mesti berbadan hukum baru. Selain itu, ada klausul yang memperbolehkan pemeriksaan kargo dapat dilakukan di lini 1 bandara.

Dia mengatakan namun masih ada hal yang harus diatur ulang yakni mengenai ketentuan tarif. Dalam KP 152 belum diatur soal ketentuan tarif. “Kami akan minta pemerintah untuk merundingkan soal tarif, harus ada yang mengatur agar harga pemeriksaan kargo tidak menambah biaya logistik nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman Indonesia Danang Girindrawadhana mengatakan setelah mendengar keluhan dari pelaku usaha RA, dan masukan dari saksi ahli, pihaknya menilai kebijakan mengenai pemeriksaan kargo dan pos ini mengancam daya saing ekspor nasional karena tingginya biaya logistik akibat tarif RA yang mahal.

Pemerintah harus terlibat dalam penetapan harga jangan melepas begitu saja sesuai mekanisme pasar, karena soal keamanan penerbangan merupakan kewajiban negara.

Saat ini sudah ada 10 agen inspeksi yang sudah memiliki izin beroperasi, yakni PT Duta Angkasa Semesta, PT Fajar Anugerah Semesta, PT Ghita Avia Trans, PT Birotika Semesta, PT Pajajaran Global Service, PT Angkasa Pura II, PT Wahana Senareksa, PT Surveyor Indonesia, PT Cardig Garda Utama dan PT Angkasa Pura Logistik. (bas)

REGULATED AGENT SKEP 152.pdf

Enter your email address:

Freight Forwarderpencabutan skep 255/iv/2011pencabutan skep 255/iv/2011
Freight Forwarder Indonesia pencabutan skep 255/iv/2011 This entry was posted in News. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.