Pedoman Penyusunan, Penetapan, Dan Pelaksanaan, Serta Monitor Dan Evaluasi Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
- Pemberitahuan Penetapan Standar Prosedur Operasi DJBC
- Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
- Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2008
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-7/PJ.03/2008
- 44/M-DAG/PER/10/2008 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 44/M-DAG/PER/10/2008 Tanggal 31 Oktober 2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- PENCABUTAN Q.Q PADA FAKTUR PAJAK.SE-47/PJ/2008
- KEP-33/BC/2010
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai