Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs > KEP- 51/BC/2011

KEP- 51/BC/2011

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai, Untuk Dan Atas Nama Menteri Membuat Dan Menandatangani Keputusan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan

KEP- 51/BC/2011

Enter your email address:

Freight ForwarderKEP- 51/BC/2011KEP- 51/BC/2011
Freight Forwarder Indonesia KEP- 51/BC/2011 This entry was posted in Bea Cukai - Customs and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.