Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs > KEP-33/BC/2010

KEP-33/BC/2010

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai

KEP-33/BC/2010

Enter your email address:

Freight ForwarderKEP-33/BC/2010KEP-33/BC/2010
Freight Forwarder Indonesia KEP-33/BC/2010 This entry was posted in Bea Cukai - Customs and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.