Freight Forwarder > Peraturan Pemerintah - DECREE > Depdag Terbitkan Permendag Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor

Depdag Terbitkan Permendag Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Depdag Terbitkan Permendag
Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor

Jakarta, 9 Oktober 2009 – Dalam rangka mengantisipasi dampak globalisasi dan liberalisasi perdagangan internasional yang berkembang pesat saat ini serta keterlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional dari pengaruh negatif pasar global, peningkatan tarif hidup produsen sekaligus guna mendorong terciptanya kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat dan iklim usaha yang kondusif maka pemerintah melalui Departemen Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Pokok-pokok ketentuan dalam Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 adalah sebagai berikut :
1) Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API). Namun, importir tertentu dapat melakukan impor tanpa memiliki API berdasarkan pertimbangan dan alasan yang ditetapkan oleh Menteri.
2) Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru dan dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; Kewenangan Menteri; dan/atau Usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
3) Terhadap impor barang tertentu dapat ditetapkan pengaturan impor tersendiri, kecuali barang yang secara tegas dilarang untuk diimpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pengaturan impor atas barang tertentu ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan dalam rangka perlindungan keamanan; perlindungan keselamatan konsumen; perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan; perlindungan lingkungan hidup; perlindungan hak atas kekayaan intelektual; perlindungan sosial, budaya dan moral masyarakat; perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf hidup petani-produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat dan iklim usaha yang kondusif; dan/atau pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pelaksanaan pengaturan impor atas barang tertentu dilakukan melalui mekanisme pengakuan sebagai importir barang tertentu yang melakukan kegiatan impor untuk keperluan sendiri; penetapan sebagai importir barang tertentu yang melakukan kegiatan impor untuk keperluan diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain; persetujuan impor; dan/atau verifikasi atau penelusuran teknis impor.
6) Barang yang diimpor ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dapat diberlakukan ketentuan pengaturan impor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
7) Permendag ini berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

–selesai–

Informasi lebih lanjut hubungi:

Robert James Bintaryo
Kepala Pusat Humas Departemen Perdagangan
Telp/Fax: 021-23528446/021-23528456
Email: pusathumas@depdag.go.id

Partogi Pangaribuan
Direktur Impor
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan
Telp/Fax: 021-3858194
Email: dir3-daglu@depdag.go.id

Enter your email address:

Freight ForwarderDepdag Terbitkan Permendag  Tentang Ketentuan Umum di Bidang ImporDepdag Terbitkan Permendag  Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor
Freight Forwarder Indonesia Depdag Terbitkan Permendag Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor This entry was posted in Peraturan Pemerintah - DECREE and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.