Freight Forwarder > Berita > Usaha pengurusan transportasi di DKI dibatasi 2010

Usaha pengurusan transportasi di DKI dibatasi 2010

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Usaha pengurusan transportasi di DKI dibatasi 2010
JAKARTA: Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang beroperasi di DKI Jakarta akan dibatasi mulai 2010, setelah peraturan gubernur mengenai hal itu diterbitkan. Ketua Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Sofyan Pane mengatakan pemerintah pusat selama ini memberikan ruang gerak terlalu leluasa kepada perusahaan forwarder dan logistik asing beroperasi di Tanah Air.

Kondisi ini selain mengakibatkan tergerusnya lebih dari 40% usaha lokal, juga membuat permintaan dan penawaran di bisnis itu tidak sebanding. “Saat ini saja yang memiliki surat izin usaha untuk jasa pengurusan transportasi [JPT] tercatat 1.300 perusahaan, tetapi yang masih aktif hanya sekitar 700 perusahaan,” ujarnya kepada Bisnis [15/12].

Dia mengatakan konsep Pergub DKI Jakarta yang sedang disiapkan tersebut juga akan mengatur perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota harus mengantongi rekomendasi dari Gafeksi DKI.

“Kami masih menunggu pergubnya, setahu saya sudah final dan rencananya dikeluarkan paling lambat akhir bulan ini. Karena itu, kami segera mendaftar ulang anggota dalam waktu dekat,” tuturnya.

Dia berharap aturan di tingkat provinsi untuk membentengi usaha forwarder dan logistik lokal perlu diikuti oleh pemerintah daerah lainnya supaya pengusaha logistik nasional mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Mungkin DKI bisa menjadi pilot project terhadap hal ini,” tuturnya.

Sofyan menambahkan regulasi bidang forwarder dan logistik oleh pemerintah di tingkat nasional tidak jelas, padahal pasar bebas Asia Tenggara (Asean Free Trade Agreement/AFTA) akan berlaku mulai 2010, disusul dengan Asean Economic Community (AEC) pada 2013.

“Memang kita sudah memiliki UU No. 38 tentang Pos yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan penyelenggara bisa melakukan kegiatan logistik. Tetapi aturan itu kami anggap bermasalah dan akan diajukan judicial review oleh DPP Gafeksi,” paparnya.

Menurut Sofyan, ada dua isu penting menjelang AEC 2013, yakni penerapan liberalisasi forwarder dan jasa layanan transportasi.

Liberalisasi itu mencakup penanganan kargo laut, jasa penyimpanan (storage) dan pergudangan, courier service, pengurusan jasa kepabeanan (custome clearance), dan layanan lainnya, seperti broker kargo, pemeriksaan kargo, dokumen transportasi, dan jasa tally (penghitungan keluar masuk barang melalui pelabuhan).

“Karena itu, selain diperlukan peningkatan SDM forwarder lokal, pemerintah juga perlu mendorong aturan yang lebih tegas untuk menjaga eksistensi usaha nasional dari serbuan perusahaan asing,” ujarnya. (k1)

Enter your email address:

Freight ForwarderUsaha pengurusan transportasi di DKI dibatasi 2010Usaha pengurusan transportasi di DKI dibatasi 2010
Freight Forwarder Indonesia Usaha pengurusan transportasi di DKI dibatasi 2010 This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.